News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP, Akses Melalui Laman pajak.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara aktivasi NIK jadi NPWP untuk mengakses layanan perpajakan. Aktivasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan cara ubah Profil.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, saat ini NIK bisa dijadikan sebagai tanda NPWP.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi NIK menjadi NPWP.

"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan." tulis akun @ditjenpajakri dalam unggahannya, Rabu (2/11/2022).

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Adapun cara aktivasi NIK jadi NPWP adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP

- Kunjungi laman DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login;

- Login dengan memasukan nomor NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;

- Masuk ke menu utama 'Profil';

- Akan muncul status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi';

- Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK;

- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit);

- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini