TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, saat ini NIK bisa dijadikan sebagai tanda NPWP.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi NIK menjadi NPWP.
"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan." tulis akun @ditjenpajakri dalam unggahannya, Rabu (2/11/2022).
Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id.
Adapun cara aktivasi NIK jadi NPWP adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id
Cara Aktivasi NIK jadi NPWP
- Kunjungi laman DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login;
- Login dengan memasukan nomor NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;
- Masuk ke menu utama 'Profil';
- Akan muncul status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi';
- Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK;
- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit);
- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit;