TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar UMP DIY dalam 2 tahun terakhir ini, lengkap dengan besaran UMK-nya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah pada para pekerja.
Besaran UMP tiap daerah berbeda-beda tergantung pada besaran kebutuhannya.
UMP DIY di tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada November 2021 lalu.
Besaran UMP DIY tahun 2022 yakni Rp1.840.915,53 atau mengalami kenaikan sebanyak Rp75.915,53 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan 4,30 persen ini telah disesuaikan dengan pedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Baca juga: Data UMP Banten Selama 5 Tahun Terakhir, Lengkap dengan Besaran UMK di Tahun 2018 - 2022
Besaran UMK DIY Tahun 2021
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
2. Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
3. Kabupaten Bantul: Rp 1.805.000
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.770.000
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.842.460.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022
Besaran UMK DIY Tahun 2022
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000
3. Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Lebak Banten Gaji Karyawannya di Bawah UMK
Dari data besaran UMK DIY tahun 2021 dan 2022 diketahui bahwa kenaikan UMK masing-masing kabupaten atau kota berbeda-beda.
Mengutip dari jogjaprov.go.id, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul, mencapai 7,34 persen.
Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan sebanyak Rp 130.000 di tahun 2022.
Sementara untuk tingkat kenaikan UMK paling rendah yaitu ada di Kabupaten Bantul, kenaikannya hanya 4,04 persen.
Kabupaten Bantul hanya mengalami kenaikan Rp 74.388, yang sebelumnya di tahun 2021 besarannya Rp 1.805.000, berubah menjadi 1.916.848.
Baca juga: 3 Tips Mengelola Gaji UMR agar Cukup untuk Kehidupan Sehari-hari
Berdasarkan dari data BPS tentang UMK DIY, diketahui bahwa besaran UMK tertinggi adalah di Kota Yogyakarta, yaitu Rp 2.153.970.
Sementara untuk UMK terendah di DIY adalah di Gunungkidul, sebesar Rp 1.900.000.
Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
Sementara besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Besaran UMP dan UMK ini telah dihitung berdasarkan pola perhitungan dari data BPS.
Upah Minimum Provinsi di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Upah Minimum Provinsi