News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Nama Laksamana Yudo Menguat, DPR: Belum Terima Surat Presiden

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pergantian Panglima TNI kembali muncul lantaran telah memasuki akhir tahun 2022.

Dimana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Puncuk pimpinan TNI itu pun akan kembali berganti. Dimana, kini muncul nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa.

Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.

Baca juga: Sufmi Dasco: DPR RI Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.

Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.

Apalagi, Yudo Margono baru akan pensiun pada tahun 2023.

Meski sudah semakin dekat waktu pensiun Andika, DPR RI teryata belum menerima surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal itu di awal masa persidangan DPR.

"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022)

Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, DPR RI menunggu keputusan dari Presiden perihal pengganti Panglima TNI.

"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," terang Dasco.

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Baca juga: Lihat Pilpres 2024 Momen Penentu Nasib Bangsa, Relawan Dorong Andika Perkasa Maju Capres

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bicara soal ada atau tidaknya komunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pengganti dirinya sebagai Panglima TNI.

"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari omong, enggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika kepada seusai peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Soal adanya wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Andika menjelaskan bahwa dirinya tak berwenang bicara soal itu.

"Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan saya. Apa pun perintah (Presiden), saya laksanakan," tandas dia. (Tribun Network / Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini