News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Hari Ini, Akan Bertemu Keluarga Brigadir J

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Kuat Maruf dan Bripka RR akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Keduanya harus menjalani sidang setelah sebelumnya majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan mereka. 

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil. 

Baca juga: Kuat Maruf Bukan Sopir Biasa ?

Proses sidang Kuat Maruf dan Bripka RR  nantinya akan digabung. 

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Kompas.com

Kuat Ma'ruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E serta Putri Candrawathi. 

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

'Pengaruh' Kuat Ma'ruf di Keluarga Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini