TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo jadi sorotan.
Ini setelah Susi memberikan keterangan di sidang Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E, gemas dan geram dengan kesaksian Susi.
Seperti jawabannya berbelit, banyak menjawab tidak tahu, jawabanya tidak masuk akal hingga ada indikasi berbohong.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J rupanya juga geram dengan ulah Susi.
Sepakat dengan permintaan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak langsung turun tangan, bakal mempolisikan Susi.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.
Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.
"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.