TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo jadi sorotan.
Ini setelah Susi memberikan keterangan di sidang Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E, gemas dan geram dengan kesaksian Susi.
Seperti jawabannya berbelit, banyak menjawab tidak tahu, jawabanya tidak masuk akal hingga ada indikasi berbohong.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J rupanya juga geram dengan ulah Susi.
Sepakat dengan permintaan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak langsung turun tangan, bakal mempolisikan Susi.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.
Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.
"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.
Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 318," tukas dia.
Kubu Bharada E Minta Susi Dipolisikan
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons
Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Senada dengan Jaksa, Kamaruddin Simanjuntak Juga Yakin Susi Pakai 'Handsfree' saat Sidang
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengenakan handsfree dalam sidang sebagai saksi, Senin (31/10/2022) kemarin.
Pernyataan itu senada dengan apa yang diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang karena keterangan Susi dinilai berbelit dan terungkap beberapa kali berbohong.
Tak hanya itu, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi kalau Susi sejatinya tidak mengenakan kerudung dalam kesehariannya.
Namun, saat hadir di sidang kemarin, pekerja di rumah Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan kerudung yang diduga di baliknya ada handsfree terpasang.
"Menurut yang saya dapat dari intelijen saya, dia tidak pernah pakai kerudung. Tapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung. Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dirinya lantas merujuk pada kebiasaan pimpinan negara yang kerap menggunakan alat di telinga ketika bepergian.
Kata dia, alat tersebut bisa menyambungkan komunikasi dengan kondisi di luar bahkan dengan jaringan yang lebih jauh.
"Kalau Presiden Amerika atau Perdana Menteri Israel bepergian ke mana, itu kan di bawah telinganya ada sesuatu yang menempel, yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar," beber Kamaruddin.
"Sehingga dunia luar bisa tahu apa yg terjadi di sini. Kemudian dunia luar sana bisa mengkomunikasikan dia harus ngomong apa," sambungnya.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Diungkap Adzan Romer, Eks Ajudan Ferdy Sambo
Hanya saja, Kamaruddin Simanjuntak enggan berspekulasi lebih jauh apakah Susi menggunakan alat di telinganya atau tidak.
Pasalnya kata dia, sebelum persidangan dimulai, Susi harus diperiksa terlebih dahulu baik perihal apa saja yang dikenakannya oleh polisi wanita.
"Jadi yang benar, untuk menghargai dia sebagai perempuan muslim, periksa dulu oleh polisi wanita atau petugas wanita supaya tidak dibikin alasan," tukas dia.
Jaksa Curiga Susi Pakai Handsfree
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menggunakan handsfree ditelinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kecurigaan itu muncul karena Susi terlihat selalu menjeda jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bahkan, jaksa juga menduga apakah ada yang mengajari Susi untuk menjawab saat memberikan keterangan di persidangan.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Susi.
Lalu, jaksa kembali mempertegas apakah Susi menggunakan alat bantu di telinganya itu dan mendapatkan bimbingan untuk memberikan keterangan.
"Dipastikan itu tidak ada?" tegas Jaksa.
"Tidak ada," jawabnya lagi.
"Bener tidak ada?" Jaksa kembali bertanya.
"Benar," jawab Susi.
Sementara itu, Hakim juga meminta agara saksi Susi dipisahkan dari saksi yang lain untuk nantinya dikroscek keterangannya.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," ucapnya.
Susi Berkali Kali Ditegur dan Dimarahi Majelis Hakim
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu. Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Baca juga: Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Mengaku Keterangannya Banyak Beda Dengan BAP Karena Takut dan Gugup Saat Diperiksa
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/thf/Tribunnews.com)