Ketua RT hingga Anggota Polres Jaksel akan jadi Saksi untuk Hendra Kurniawan Cs Hari ini di PN Jakarta Selatan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).
Untuk sidang kali ini akan langsung digelar untuk enam terdakwa termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.
Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Hadirkan 10 Saksi, Termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel
Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.
"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.
Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
Sementara untuk terdakwa lain dalam kasus obstraction of justice (ooj) ini yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto masih beragendakan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.
Baca juga: Cerita Ibu Yosua saat Usir Brigjen Hendra Kurniawan Cs: Keluar Rumah dia dengan Keringat Jagung
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Murka Kepada Hendra Kurniawan Cs: Kamu Jenderal Gak Usah Banyak Bicara
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.