TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.
Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.
“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Cerita Ibu Yosua saat Usir Brigjen Hendra Kurniawan Cs: Keluar Rumah dia dengan Keringat Jagung
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto akan menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.
Lalu bagi terdakwa Baiquni Wibowo akan menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.
Namun untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU telah memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
Pada tanggapannya tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin.
“Memohon pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin,” ujar JPU dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Cerita Ibu Yosua saat Usir Brigjen Hendra Kurniawan Cs: Keluar Rumah dia dengan Keringat Jagung
Selain itu, jaksa juga meminta agar Arif Rachman Arifin tetap ditahan dan pemeriksaan terhadanya tetap dilanjutkan.
JPU juga menambahkan agar perkara Arif Rachman Arifin dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Hal tersebut lantaran surat dakwaan terhadap Arif Rachman Arifin telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Sebagai informasi, keenam terdakwa obstruction of justice tersebut termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi