News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Penuhi Permintaan Komisi VI DPR RI, BPKN Berencana Buat Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membuat tim pencari fakta kasus gagal ginjal akut yang banyak melanda anak-anak di Indonesia.

Rencana itu, menurut Rizal, sejalan dengan permintaan Komisi VI DPR RI agar bisa mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut.

"Memang ada permintaan berdasarkan tadi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI bahwa harus ada tim pencari fakta seperti yang terjadi di Kanjuruhan. Hal ini dikarenakan jumlah korban cukup besar 178 orang dan terjadi cepat sekali dan masif," kata Rizal kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Minta Kepala BPKN Jelaskan Hak-hak Korban Gagal Ginjal Akut

Kemudian Rizal juga menuturkan dalam waktu dekat temuan-temuan di lapangan akan disampaikan ke publik.

Tak hanya itu BPKN juga bakal hadirkan posko pengaduan untuk korban gagal ginjal akut.

"Dalam waktu dekat kita akan sampaikan temuan-temuan lapangannya dan juga posko pengaduan akan kita buka dan juga termasuk membuka bagi korban yang ingin melakukan gugatan class action," sambungnya.

Rizal menuturkan posko pengaduan nantinya akan ada dua pilihan offline dan online.

"Kalau pengaduan offline untuk sementara saat ini berada dalam kantor BPKN di Jl. Jambu No.32, Gondangdia, Jakarta Pusat. Kalau online kita akan buka di seluruh media sosial yang kita miliki," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini