TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), Tegar Putuhena mengungkapkan sebanyak 8 korban GGAPA belum terdaftar terima santunan dari pemerintah.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan putusan untuk berikan bantuan berupa santunan Rp50 juta, bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis, diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
"Ada korban gagal ginjal yang tidak masuk dalam daftar santunan. Padahal, datanya lengkap. Sudah diverifikasi majelis hakim bahwa mereka benar-benar korban. Namun di Kemenkes tak ada datanya," kata Tegar kepada Tribunnews.com Jumat (12/1/2024).
Kemudian Tegar menginformasikan data korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak yang belum terdata sehingga tidak bisa mendapatkan santunan dari pemerintah.
1. Ahmad Qosim Maulidi di Pelaihari RS Ulin Banjarmasin Kalimantan Selatan.
2. Muhammad Rafandra al-Fatih di RS Hasan Sadikin Bandung.
3. Khansa Adelia Nafiah korban meninggal pada Selasa (1/11/2022) di RS Cipito Mangunkusumo, Jakarta Selatan.
4. M. Alsyazani Altaff di RSUP Wahiddin Makassar.
5. Rosalia Lestari di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Selatan.
6. Cyrene Melody Mamonto di RSUP Prof Kandou, Manado, Sulawesi utara.
7. Fachryl Mustofa Ramadhan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Selatan.
8. Ashalina Kamila Zuhdi di RSUD Ulin Banjarmasin.
--