Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan PPN Berlaku untuk Sekolah Internasional dan RS VIP, Pengamat: Sesuai Asas Gotong Royong

Dengan pendekatan selektif ini, kebijakan pengenaan PPN 12 persen diharapkan dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan pendapatan negara.

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Content Writer
zoom-in Kenaikan PPN Berlaku untuk Sekolah Internasional dan RS VIP, Pengamat: Sesuai Asas Gotong Royong
Kementerian LHK
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN 12 persen dikenakan secara selektif (Foto: Kementerian LHK) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, terutama pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium, termasuk layanan pendidikan dan kesehatan bertaraf internasional.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Selasa (16/12) yang menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang dan jasa premium, seperti rumah sakit kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. 

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ujarnya.

Sementara itu, barang dan jasa yang lebih esensial, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan layanan kesehatan dasar, tetap dibebaskan dari PPN. 

Menurut Josua Pardede, ekonom Permata Bank, kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Adapun langkah ini juga dilakukan dengan asas keadilan agar beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalisasi. 

“Langkah ini juga diiringi asas keadilan, di mana barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN, sehingga beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalkan. Sebaliknya, barang dan jasa mewah seperti beras premium, layanan VIP di rumah sakit, dan pendidikan internasional mulai dikenai PPN sesuai asas gotong royong,” ujarnya kepada Tribunnews, Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Klaim Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Lebih Rendah Dibanding Negara G20

Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar kebijakan pajak tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, sementara yang mengonsumsi barang dan jasa premium akan turut memberikan kontribusi terhadap anggaran negara.

Berita Rekomendasi

Pengenaan PPN ke RS dan Sekolah Internasional Masih Belum Berjalan

Terkait jadwal pengenaan pajak terhadap rumah sakit dan sekolah internasional, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses pembahasan karena masih belum ada aturan yang menaunginya.

"Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," kata Dwi, dikutip dari keterangan resmi Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Senin (23/12/2024).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran Rp 265,6 triliun untuk program insentif PPN pada 2025 yang bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, yang artinya bahan makanan tidak akan dikenakan pajak. 

Tak hanya itu, sektor esensial lainnya seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, dan jasa keuangan tetap dibebaskan dari PPN.

Baca juga: Sri Mulyani Anggarkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif Bahan Pangan, Transportasi dan UMKM

“Kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024). 

Dengan pendekatan selektif ini, kebijakan pengenaan PPN 12 persen diharapkan dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas