Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE).
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sehingga dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadila/Fersianus Waku)