TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Siaran TV Analog resmi diberhentikan oleh pemerintah mulai Kamis (3/11/2022).
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu menandai secara resmi telah siaran TV analog diberhentikan di 222 kota-kabupaten di Indonesia.
Warga kini harus beralih dari TV analog ke TV digital.
Tapi tenang, warga tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati layanan tv digital.
Anda tetap bisa menggunakan TV analog yang ditambah perangkat baru bernama Set Top Box (STB).
STB sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko luring maupun daring.
Sebelum membelinya Anda tentu harus mengetahui STB yang telah bersertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dikutip dari indonesia baik, Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Setidaknya ada 10 merek STB yang bisa menjadi referensi Anda sebelum membeli STB.
Baca juga: Cara Cek Penerima STB Gratis secara Online di cekbantuanstb.kominfo.go.id Untuk Nonton TV Digital
Berikut 10 Merek STB yang bersertifikat Kominfo beserta harganya;
1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD) sekitar Rp 185 ribu
2. Polytron (PDV 600T2) sekitar Rp 200 ribu
3. Ichiko (8000HD) harga sekitar Rp 300 ribu
4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210) sekitar Rp 225 ribu