News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Founder Net89, Reza Paten, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Wisnu menyebut Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.

Baca juga: Profil Reza Paten, Founder Trading Net89, Rekeningnya Dibekukan PPATK Capai Rp 1 Triliun

Dalam hal ini, Wisnu mengatakan Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal penipuan tersebut.

Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Selanjutnya, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Ratusan Rekening Reza Dibekukan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik Reza Paten.

"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Ivan menyebut ada sekitar 150 rekening milik Reza Paten yang dibekukan lebih daei 25 Bank miliknya.

"150-an rekening di lebih dari 25 Bank," singkatnya.

Lebih lanjut, dari ratusan rekening yang dibekukan itu oleh PPATK, Ivan menyebut nilainya cukup besar yakni sekitar Rp1 triliun.

"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp1 trilliun," ungkapnya.

Kasus Dugaan Penipuan

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Tak hanyabm itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini