News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Mobile JKN. Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.

Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline.

Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dikutip dari sehatq.com.

Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Lembaga Terpopuler Media Digital Anugerah Humas Indonesia 2022

Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online maupun offline siapkan dahulu beberapa dokumen seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Formulir pindah kepesertaan

- Buku tabungan

- Formulir persetujuan autodebit

- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online

- Download aplikasi mobile JKN

- Login aplikasi mobile JKN

- Pilih menu “ubah data peserta"

- Pilih “segmen peserta”

- Ikuti langkah selanjutnya pada aplikasi hingga selesai.

BPJS Kesehatan memperoleh penghargaan dari Red Hat APAC Innovation Awards 2022 atas upaya dalam proses transformasi digital melalui modernisasi infrastruktur teknologi dengan menggunakan teknologi open source. (Istimewa)

Baca juga: Kemenkes: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online dengan Pandawa

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) merupakan inovasi baru BPJS untuk mempermudah peserta.

Caranya cukup mudah yaitu:

- Akses layanan Chika melalui Chat WhatsApp ke nomor 08118750400.

- Chika akan merespons dengan menampilkan jenis pelayanan.

- Pilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan (Ubah Segmen Peserta).

- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.

- Chika akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta, serta nomor WhatsApp Pandawa kantor cabang kota atau kabupaten wilayah tempat tinggal peserta.

- Peserta harus mengisi dan mengirimkan formulir pelaporan ke nomor WhatsApp Kantor Cabang yang diberikan Chika.

- Ikuti langkah-langkah yang diminta oleh petugas pada nomor Pandawa hingga selesai.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara offline

Mengkaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dapat dilakukan secara offline.

Caranya cukup mudah, kamu perlu mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah tempat tinggalmu.

Bawalah persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Ambil antrian yang disediakan dan ikuti alur cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara tertib dan teratur.

Baca juga: Petugas BPJS SATU! Siap Bantu Peserta JKN Mendapat Layanan di Rumah Sakit

(Tribunnews.com/Mohay)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini