News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Pernyataan Lengkap Ismail Bolong Pengusaha Tambang Ngaku Setor Miliaran Rupiah ke Petinggi Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya.

TRIBUNNEWS.COM. SAMARINDA - Nama Ismail Bolong mendadak viral.

Mantan polisi yang pernah bertugas di Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur ini, muncul di hadapan publik  melalui video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam menjalankan bisnis tambangnya, Ismail  mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit tambang ilegal kepada petinggi Polri di Jakarta. 

Meski belakangan kepada Tribun Kaltim, Sabtu (6/11/2022), Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriantono.

Baca juga: Usai Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Muncul Kasus Tambang Seret Petinggi Polri, Perang Bintang Lanjut?

Menurut dia video viral yang telah beredar di media sosial itu dibuat Februari 2022 lalu.

Ismail Bolong mengaku saat itu ia dalam posisi diintimidasi.

Ia pun heran mengapa video itu viral saat ada kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Ismail pun menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas testimoninya soal penyerahan uang.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes." ujar Ismail Bolong.

Bolong mengaku kaget kenapa klip video itu baru beredar saat sidang Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan bulan ini.

"Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini," katanya.

Berikut isi lengkap pengakuan Ismail Bolong:

Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini