Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Baca tanpa iklan