TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan posisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Adzan mengatakan dirinya melihat posisi jenazah Yosua telungkup setelah tewas tertembak di rumah Sambo.
"Posisi (jenazah Yosua) terlungkup," kata Adzan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Majelis hakim lalu mengkonfirmasi soal kesaksian sopir ambulans yang menyebut saat itu Yosua masih mengenakan masker.
Terhadap kesaksian itu, Adzan menuturkan dirinya tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datangnya," ujarnya.
Namun, Adzan mengungkapkan saat itu Sambo tak menggunakan sarung tangan.
"(Ferdy Sambo) tidak menggunakan sarung tangan," ungkap dia.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Terdengar hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.