TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dilanda kasus mafia tambang.
Itu semua berawal dari pengakuan Ismail Bolong yang viral.
Menyoal aktivitas tambang ilegal miliknya di Kalimantan hingga setoran uang ke Kabareskrim yang jumlahnya miliaran.
Terkini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta buat tim khusus untuk melakukan pengusutan.
Tak hanya itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga minta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dinonaktifkan.
Terpisah, Kompolnas juga gerak cepat bakal lakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
IPW Desak Ada Tim Khusus hingga Kabareskrim Dinonaktifkan
Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri.
Hal ini terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan di antaranya telah memberikan Dana Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022) menyarankan, untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara sebaiknya segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat," katanya.
Sebab, menurut Sugeng, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.
Ia menilai, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera.
Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga".