News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Siapkan KTP dan QR Code di Aplikasi Pospay

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Cara mencairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos. Penerima menunjukkan KTP dan QR Code yang didapatkan melalui aplikasi Pospay.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos pada awal November 2022.

Proses penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos juga telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (2/11/2022).

Pencairan BSU tahao 7 melalui Kantor Pos ditujukan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau terdapat masalah pada rekening tersebut.

Nantinya penerima BSU tahap 7 dapat mencairkan dana bantuan dengan menunjukkan QRCode yang telah didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Baca juga: Cara Dapat QR Code untuk Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos, Siapkan KTP

Adapun cara mencairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos adalah sebagai berikut:

Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos

2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan

4. QRCode discan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

5. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambbilan foto eKTP asli penerima

6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini