Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Daden dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan Ferdy Sambo punya agenda olahraga badminton tepat di hari tewasnya Brigadir Yosua atau pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue saat Anniversary Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri di Magelang
Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada Daden soal kegiatan Ferdy Sambo usai tiba dari Magelang.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo tiba di Jakarta dari Magelang lebih cepat satu hari dibandingkan Putri Candrawathi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf atau pada tanggal 7 Juli 2022.
Kata Daden, saat itu ajudan yang mendampingi Ferdy Sambo di Jakarta yakni Adzan Romer.
"Apakah Adzan Romer tahu kegiatan FS setelah ini adalah main bulu tangkis. Dimana?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia, dishare di grup Spri (Sekretaris Pribadi) Kadiv Propam yang mulia," jawab Daden.
Kepada majelis hakim, Daden mengaku kalau Ferdy Sambo memiliki jadwal badminton di lapangan milik Mantan Kapolri Idham Aziz di kawasan Depok.
Informasi itu soal agenda badminton itu tersiar di grup para sekretaris pribadi Ferdy Sambo
"Di share di grup Spri Kadiv Propam, kegiatan terdakwa setelah ini adalah main bulu tangkis. Dimana?" tanya lagi hakim
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," jawab Daden.
"Mantan pimpinan Polri ini siapa?" tanya lagi hakim
"Pak Idham (Idham Azis Mantan Kapolri) yang mulia," jawab Daden.
Dari situ, lantas majelis hakim menanyakan soal kesiapan Ferdy Sambo untuk kegiatan badminton tersebut.
Kata Daden, seluruh perlengkapan itu sudah disiapkan oleh ajudan lainnya yang bertugas, saat itu bernama Sadam.
"Raket memang ada di rumah?" tanya hakim Wahyu.
"Di Bangka yang mulia," jawab Daden.
"Terus siapa yang ambil ke Bangka?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Setau saya di grup itu Sadam yang mulia, karena yang waktu itu standby di sana Sadam. Kemudian ada di sana Alfon juga yang mulia," ucap Dade.
Daden menyebut, agenda badminton dari Ferdy Sambi itu memang sudah terjadwal di setiap pekannya.
Di mana kata Daden, jadwal badminton Ferdy Sambo itu dilakukan setiap Selasa dan Jumat.
"Artinya saudara koordinasi atau sendirinya saudara sudah tau?" tanya hakim Wahyu.
"Karena kalau setiap selasa sama jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia," jawab Daden.
Kendati demikian, Daden tidak bisa menjabarkan lebih detail soal kegiatan badminton itu dilakukan kapan, apakah setelah adanya insiden penembakan atau belum.
Dirinya hanya memastikan kalau rencana agenda badminton itu dijadwalkan pada hari yang sama peristiwa penembakan terjadi.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.