Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Soal UMP dan UMK 2023, Komisi IX DPR: Harus Upah yang Sesuai, Jangan Sampai Masyarakat Terpuruk
Ida mengatakan penetapan UMP meliputi penyesuaian UM Provinsi dan Kabupaten bagi daerah yang telah memiliki UMP dengan formula yang telah ditetapkan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan UM yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sesuai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
Ida mengatakan sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, pihaknya Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi publik.
Diantaranya, dengan melakukan dialog dengan pengusaha dan pekerja/buruh yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.
Menurutnya, upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan, sehingga umumnya upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja.
Baca juga: UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen
"UMP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar lebih rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja," kata Ida.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11/2022) mengatakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing-masing gubernur.
Baca juga: Data UMP Jawa Barat dalam Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir, Ini Perbandingannya dengan 34 Provinsi Lain
Sementara upah minimum kabupaten/kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya, yakni pada 30 November 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.
“Bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan adalah gubernur untuk UMP, diumumkan 21 November. Untuk upah minimum kabupaten kota diumumkan 30 November,” ujar Indah.