TRIBUNNEWS.COM - Tiket kereta api pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023 sudah bisa dipesan secara bertahap mulai kemarin, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan, namun menjelang periode libur Nataru, aturan tersebut diubah menjadi H-45 keberangkatan.
Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi @kai121_.
"Tapi tenang aja, di Nataru tahun ini KAI memberikan waktu yang lebih leluasa buat kalian untuk merencanakan perjalanannya naik KA di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari."
"Kalau selama ini, KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan."
"Mulai 7 November 2022, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kai121_.
Baca juga: Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api untuk Penumpang Anak-Anak Mulai Usia 3 Tahun
Diketahui, tiket kereta api libur Nataru dijual sejak H-45 sebelum keberangkatan untuk memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon penumpang.
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari laman KAI.
Adapun pembelian tiket kereta api dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan."
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut Joni.
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun dan Aplikasi KAI Access
Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan PT KAI adalah keberangkatan pada tanggal 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023.
Kemudian untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023, pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau kembali pemesanan H-30.
Terkait syarat naik kereta api, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Syarat tersebut yakni penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sementara bagi penumpang yang berusia 6-17, syaratnya wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
PT KAI juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, penumpang akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Sama halnya dengan saat di kereta api, petugas juga secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)