News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

BPOM Umumkan Lagi Dua Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT SF dan CF cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM

Menurut Penny kepada dua industri farmasi tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengadung cemaran EG dan DEG melebihi bahan ambang batas aman.

"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini