Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT SF dan CF cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Bertambah Lagi Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup, Ini Keterangan BPOM
Menurut Penny kepada dua industri farmasi tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengadung cemaran EG dan DEG melebihi bahan ambang batas aman.
"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.
Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut.