News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Respons Wamenkumham Sikapi Usulan Komisi III DPR Soal Pasal Rekayasa Kasus: Tidak Ada Masalah

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat ditemui selepas rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022). Ia menanggapi usulan soal pasal rekayasa kasus dalam RKUHP.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merespons usulan Komisi III DPR RI soal pasal rekayasa kasus.

Dia membuka peluang usulan tersebut masuk ke dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kalau tadi mendengar dari apa yang disampaikan sepintas dari teman-teman dewan, ada minta untuk ditambahkan mengenai pasal rekayasa kasus, kami kira ya tidak ada masalah,” kata Edward Omar Sharif Hiariej selepas rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Terkait usulan pasal tersebut, kata dia, pemerintah menunggu dan meminta penegasan serta penjelasan terkait tindak pidana rekayasa kasus, sehingga dapat dimasukan ke dalam draft RKUHP.

Dia pun optimis usulan-usulan yang disampikan Komisi III DPR RI dapat segera dituntaskan.

Baca juga: Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP

“Saya optimis kalau ada 9 item yang mereka teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari selesai,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus.

Ia menjelaskan, pasal ini nantinya akan mengatur ancaman pidana jika ada sejumlah pihak hingga penegak hukum yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti.

“Karena adanya pengaduan-pengaduan kepada Komisi III bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan,” kata Arsul Sani.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat dengan Menkumham Hari Ini, RKUHP Segera Disahkan?

“Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” lanjut dia.

Wakil Ketua Umum PPP ini menyebutkan hingga saat ini, tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus.

Sebab, lanjutnya, tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengatur hal tersebut.

Arsul Sani sendiri mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai berikut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini