TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan mendalami terkait dengan dugaan setoran uang Rp 6 miliar dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong adalah polisi di Kalimantan Timur yang mengundurkan diri. Ia mengaku memberi setoran ke Komjen Agus Andrianto, namun kemudian membantah dan minta maaf kepada Komjen Agus.
Ismail Bolong belakangan memberikan kesaksian bahwa pengakuan itu karena ditekan Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Propam Mabes Polri, anak buah Ferdy Sambo (lihat, Pengakuan Ismail Bolong).
Melalui pengacaranya, Hendry Yosodiningrat, Hendra --yang sedang menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, anak buah Sambo-- membantah. Hendra mengaku tidak mengenal Ismail Bolong.
Baik Hendra Kurniawan maupun Ferdy Sambo sudah dipecat dari kepolisian.
Untuk mendalami kasus yang disebut-sebut sebagai "perang bintang" tersebut, Kompolnas berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (10/11/2022).
"Kompolnas tentu punya kepentingan untuk mendalami informasi ini karena sebagai pengawas fungsional sesuai undang-undang, kita harus mengawasi memantau kinerja Polri."
"Tetapi yang perlu kita pahami Kompolnas tentu tidak bisa seperti lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan pro justicia."
"(Saat ini) sudah ada langsung instruksi dari Ketua Kompolnas Mahfud MD kepada kami untuk mendalami ini," kata Albertus.
Baca juga: Profil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Buntut Video Ismail Bolong, Timsus Kasus Sambo
Adapun alasan Kompolnas menggandeng KPK adalah agar dugaan setoran uang Rp 6 miliar ini dapat segera terungkap kebenarannya.
"Kemarin Pak Mahfud mengeluarkan statement akan menggandeng KPK."
"Karena tentu dengan menggandeng pihak lain yang mempunyai kewenangan yang lebih (maka pendalaman) akan lebih efektif."
"Kami juga bisa memanggil, misalkan, memanggil Ismail Bolong langsung," jelas Albertus.