Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Eksepsi tersebut tidak ada alasan untuk dikabulkan dan dinyatakan untuk ditolak," kata Afrizal di ruang sidang.
Dengan penolakan ini maka Baiquni akan menjalankan sidang lanjutan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pengacara Baiquni Wibowo: Tanggapan JPU atas Eksepsi Copy-Paste Tanggapan Arif Rachman
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan pada Kamis (17/11/2022) mendatang.
Dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.