News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Semprot Saksi Tak Ada Tanda Terima Barang Bukti CCTV, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Ada Tanda Terima

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan menjadi saksi dalam persidangan perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.

Hal ini terjadi saat Arsyad menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Irfan Widyanto.

Awalnya, Arsyad menyebut jika pihaknya menerima DVR CCTV yang diambil dari bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto dengan kondisi terplastik pada Minggu 11 Juli 2022.

Setelah itu, Hakim heran karena Arsyad mengaku tidak mempunyai tanda terima penyerahan barang bukti saat itu.

"Kalau seorang penyidik melakukan tindakan penyidikan atau tindakan penyelidik ya, tentu dia memerlukan barang bukti ya DVR itu ya, nah saudara tahu gak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tau kan ya?" tanya Hakim di ruang sidang, Kamis (10/11/2022).

"Tau yang mulia," jawab Arsyad.

"Ya kalau tau kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" tanya Hakim kembali.

"Pada saat itu belum yang mulia, belum sempat," ucap Arsyad

"Belum, tapi sudah sempat bekerja kan ya?" tegas Hakim.

"Sudah yang mulia," jawabnya.

"Kemudian, waktu terima barang bukti itu diregister nggak? Di nomorin nggak?" ungkap Hakim.

"Belum, belum kami apa apakan yang mulia, baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak, belum kami buatkan yang mulia," jawab Arsyad.

Setelahnya, Hakim mencecar Arsyad terkait DVR CCTV tersebut merupakan hasil pengambilan di daerah mana. Namun, Arsyad mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Hal itu yang membuat Hakim geram karena saat menerima, barang bukti tersebut tidak diregister atau tidak tanda terima penerimaan barang bukti.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas

"Nah pada waktu itu ada disebut Chuck nggak ini yang di pos sekuriti itu yang di gapura, ya yang kalo kameranya itu di gapura, di pos nya itu ruang kontrolnya?" ucap Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini