Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia menjamin keamanan terhadap tata kelola perlindungan data pribadi.
UU PDP terkait langsung dengan UU ITE terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik.
Baca juga: Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE
Pasal 15 UU ITE dan pasal 3 PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyebutkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Juru Bicara Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, Ariandi Putra mengatakan, dalam upaya untuk melindungi keberlangsungan sistem elektronik secara aman, andal, dan tepercaya serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai insiden siber, diperlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.
“Kata kunci bagi setiap penyelenggara sistem elektronik adalah kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggungjawab,” kata Ariandi saat acara Horangi Executive Roundtable bertemakan Building A Secure Digital Society di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Acara tersebut diikuti oleh Head of IT Security 20 Technology Companies termasuk Fintech juga diikuti Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo.
Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Baca juga: Luhut Yakin KTT G20 Akan Hasilkan Kesepakatan Keamanan Siber dan Perlindungan Data Anak
Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.
"Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN," katanya.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Dapat Disalahgunakan, Pasal Ini Dianggap Pasal Karet
Salah satu pasal pada UU PDP yakni Pasal 16 ayat 2e disebutkan pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi.
"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data," katanya.