TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai keputusan penundaan persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak rasional.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang ditunda selama satu minggu karena alasan pelaksanaan G20.
"Kalau saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas cepat, sederhana, biaya ringan."
"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama."
"Yang kedua agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan."
"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," kata Martin Lukas Simanjuntak, tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Kapuspenkum Kejagung: Kita akan Lakukan Evaluasi
Apalagi, lanjut Martin, jarak lokasi persidangan jauh dengan kegiatan pertemuan G20 di Bali.
"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," lanjut Martin.
Humas Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengatakan penundaan ini karena masalah teknis.
Menurut Martin, selama persidangan berlangsung hal-hal teknis sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan teknis, toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak"
Baca juga: Arti Pelukan Susi ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan: Ada Relasi Kuasa, Loyalitas
"Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan, saya pikir sudah sesuai dengan prosedur."
"Kalaupun ada yang mau dirubah, saya pikir itu bukan dirubah tekni tapi strategisnya," jelas Martin.
Jadi, Martin mewakili keluarga, mempertanyakan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J ini.