News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Komisi Yudisial Bentuk Satgasus, Buntut Dua Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) menyusul ditetapkannya dua hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun anggota Satgasus itu sendiri kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yakni para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.

"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," kata Binziad saat konferensi pers secara dari dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).

Nantinya Satgasus bentukan KY itu akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.

"(Mereka yang mampu, red) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," kata dia. 

Lebih lanjut, sejauh ini, KY juga kata Binziad masih intens melakukan pemeriksaan kepada para hakim dengan melibatkan lembaga lain.

"Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK, yang sudah diperiksa selama ini sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK," kata dia.

Binziad menyebut, pada pekan lalu, KY juga telah melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Mereka yang diperiksa kata dia, yakni yang berperan sebagai perantara hingga yang diduga menerima uang suap yang menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pengembangannya.

"Semua pihak yg ada di MA yg terkait dg peristiwa tindak pidana tsbt sudah kami periksa," kata dia.

Baca juga: MA Masih Pikir-pikir Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK

Untuk saat ini KY masih dalam tahap pemeriksaan kembali keterangan yang didapat dari dua pihak terduga pemberi maupun terduga perantara dan penerima itu.

Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dikonsolidasikan dan diadikan bahan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.

"Baik hakim yang sedang menjabat hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK," tukas dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini