Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa.
Desmond sebelumnya menyebut MA sebagai sarang koruptor imbas ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melontarkan pernyataan seperti 'MA Sarang Koruptor', jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).
Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini, pernyataan Desmond itu bisa membawa dampak yang bikin rugi Indonesia.
Baca juga: Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka KPK, Pimpinan Komisi III DPR Sebut MA Sarang Koruptor
Andi khawatir pernyataan Desmond dimaksud tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi bagi rakyat pencari keadilan dalam negeri, tetapi juga bagi investor luar negeri.
"Membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPR-RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," katanya.
Andi pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan suap hakim agung kepada KPK.
Kendati demikian, atas kasus itu, ia meminta jangan ada pihak menggeneralisasi bahwasanya semua hakim agung akan berlaku koruptif.
"Apakah ada hakim agung yang terlibat dalam masalah tersebut dan sampai di mana keterlibatannya? Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK. Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisir semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," katanya.
"Sebagai lembaga publik, MA tentu tidak terlepas dari kritik tetapi tolong kritik yang bersifat membangun dan memperbaiki. Jadi pernyataan Pak Desmond bahwa MA sarang koruptor, tidak benar," tegas Andi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa merespons soal seorang hakim agung yang dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian dan penerimaan suap di lingkungan MA.
Menurut Desmond, KPK telah membuktikan bahwa desas-desus perdagangan putusan di Mahkamah Agung nyata adanya.
Desmond bahkan menyebut MA sebagai sarang koruptor.