Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, kapal tersebut disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2022).
Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma), Nikson Hasibuan, mengaku bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti.
Hal ini lantaran, perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.
"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di persidangan.
Nikson mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.
Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton.
Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
Baca juga: Saksi Akui Anak Usaha PT Duta Palma Group Kantongi HGU
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," katanya.
Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama, Ricis Hertianto, mengamini kabar tersebut.
Dia mengaku pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.