News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Nasional: Ibu Negara Iriana Terpeleset | 3 Kata yang Diucapkan Joe Biden Setibanya di Bali

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak sigap membantu Ibu Negara Iriana Jokowi yang terpeleset saat menuruni tangga pesawat kepresidenan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (14/11/2022) siang. Berita populer lainnya Presiden Amerika Serikat Joe Biden ucap 3 kata ini saat tiba di Bali.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 21.50 Wita.

Kedatangan Biden disambut langsung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Sandiaga Uno mengaku merasa terhormat menyapa langsung pria bernama lengkap tokoh dengan nama lengkap Joseph Robinette Biden Jr itu.

Dalam kesempatan itu, Sandiaga Uno mengaku menjabat tangan seraya mengucapkan terima kasih atas kedatangan Joe Biden di Pulau Dewata.

Presiden AS Joe Biden turun dari Air Force One setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar di pulau resor Indonesia Bali, 13 November 2022, saat ia melakukan perjalanan untuk menghadiri KTT G20. (Photo by Made NAGI / POOL / AFP) (AFP/MADE NAGI)

"Atas nama pemerintah dan bangsa Indonesia kami menyampaikan untuk lebih banyak kunjungan dan kerja sama sektor pariwisata dan ekonomi kratif," ungkap Sandiaga Uno melalui rilis resmi yang diterima Kompas.tv, Minggu (13/11/2022).

"Bukan hanya kunjungan dari AS meningkat, tapi produk ekonomi kreatif kita sangat dinimati terutama produk fashion kuliner dan produk kerajinan tangan," tambahnya.

SELENGKAPNYA >>>

3. Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran dan menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

SELENGKAPNYA >>>

Suasana Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Sidang Vonis Indra Kenz digelar terbatas lantaran kapaitas ruang sidang yang tidak terlalu besar. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

4. Korban Kecewa atas Vonis Indra Kenz

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini