News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Sidang Perdana Penggelapan Dana Donasi, Mantan Presiden ACT Dihadirkan Online dari Rutan Bareskrim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk terdakwa Ahyudin selaku mantan Presiden ACT yang dihadirkan secara online dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan mantan Presiden ACT Ahyudin, Selasa (15/11/2022).

Sidang itu sendiri beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Ahyudin tidak dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.

Ahyudin terlihat dihadirkan secara online dengan sambungan video conference zoom dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menggunakan kemeja putih pendek dan terlihat didampingi oleh pihak rutan.

Dengan begitu, untuk kondisi di ruang sidang hari ini hanya dihadiri oleh susunan majelis hakim, jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukum dari Ahyudin.

Sementara untuk sidang tersangka lain dalam perkara ini yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan salah satu Pembina ACT Hariyana Hermain akan digelar secara bergantian.

Hingga berita ini diturunkan, sidang untuk tersangka Ahyudin masih digelar dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sidang itu rencana digelar, Selasa (15/11/2022) besok.

Adapun para tersangka yang terjerat dalam kasus ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan salah satu pembina ACT Hariyana Hermain.

Untuk sidang itu sendiri akan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Selasa 15 November 2022, sidang pertama (kasus ACT, red)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diakses pada Senin (14/11/2022) malam.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan

Terkait sidang tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, membeberkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Untuk sidang ketiga tersangka itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hariyadi dan dua hakim anggota yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini