TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pasal di dalam RUU P2SK mendapatkan penolakan keras dari asosiasi koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi).
Forkopi menolak disahkannya RUU P2SK karena dapat mematikan jati diri bahkan keberadaan koperasi di Indonesia.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Pastikan RUU P2SK akan Kuatkan Perbankan Syariah
Hal ini disampaikan langsung Forkopi saat hearing dengan Fraksi PKS di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung Nusantara I Komplek DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (15/11/2022)
Kedatangan Forkopi tersebut diterima langsung oleh Fraksi PKS yaitu Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam dan juga Anggota DPR RI Komisi XI Dr Hj Anis Byarwati serta H Hidayatullah.
Hadir dalam hearing tersebut dalam naungan Forkopi diantaranya; Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), dan sebagainya.
Kartiko Ardi Wibowo, mengawali penyampaian aspirasi dari FORKOPI mengatakan bahwa ketentuan dalam RUUP2SK dapat mencederai jatidiri koperasi dan mengancam keberadaan koperasi di Indonesia.
Baca juga: Industri Pembiayaan Dukung Pengesahan RUU P2SK untuk Akhiri Ketidakpastian
"Forkopi secara tegas menolak RUU P2SK dan menentang koperasi di bawah pengawasan OJK," tegas Kartiko.
Janji Perjuangkan Aspirasi
Dalam kesempatan tersebut, Anis Byarwati menyampaikan bahwa F-PKS menerima aspirasi dari Forkopi dan akan memperjuangkan melalui jalur parlemen.
"Jadi, hari ini kami didatangi oleh forkopi, yang menaungi banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia dengan keanggotaan lebih dari puluhan juta orang, dan aspirasi ini kami terima dengan baik, kami tangkap dengan baik dan bahkan selaras dengan perjuangan dengan PKS.
Koperasi ini punya jati diri yang harus betul-betul kita kuatkan sebagai soko guru pereokonomian indonesia yang mengedepankan keadilan, mengedepankan gotong royong kerja sama dan menaungi ekonomi-ekonomi kecil dan menanungi masyarakat yang tersentuh oleh perbankan," Jelas Anis.
Baca juga: Bahas RUU P2SK, DPR Diharapkan Jangan Mencederai UUD 1945
Fraksi PKS berkomitmen mendorong agar masukan dan aspirasi dari masyarakat ini bisa dipertimbangkan panja pembahasan RUU PPSK.
"Dan aspirasi ini akan tentu kami perjuangkan dipanja dan koperasi ini tidak bisa diawasi oleh OJK, dan mendorong juga kementrian koperasi untuk menjadi pengayom koperasi, karena koperasi berbeda dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya," pungkasnya.
Menurut Anis keberadaan koperasi sangat vital dikarenakan melibatkan banyak kerjasama yang menaungi ekonomi masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh perbankan.
Fraksi PKS nantinya menurut Anis juga akan membawa aspirasi Forkopi dalam rapat panja RUU PPSK bersama dengan pemerintah di Komisi XI DPR.
Selain itu, Anies juga mengatakan koperasi membutuhkan regulasi tersendiri dibandingkan sektor keuangan lainnya.
Sementara itu, Angkatan Muda Koperasi Indonesia Frans Meroga yang juga merupakan anggota dari FORKOPI mengucapkan banyak terima kasih kepada anggota komisi XI DPR yang bersedia menyambut dengan baik aspirasi dari forkopi dan mendukung aspirasi dari forkopi terkait dengan regulasi tentang otoritas dan pengawasan koperasi untuk tidak berada pada pengawasan OJK.
“Untuk peningkatan ekonomi, kami siap diperiksa, kalau OJK kami tidak setuju dan itu menyalahi jati diri daripada koperasi,” tegas Frans Meroga.