TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes.
"Di luar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut," ujar Syahril, dikutip dari laman Kemenkes.
Sementara itu, obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022.
SE tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
"Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," pesan dr. Syahril.
Keduabelas obat tersebut, di antaranya:
Baca juga: BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy