News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Pesan Kemenkes

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - Kemenkes mengingatkan, obat sirup di luar dari daftar aman, sebaiknya jangan digunakan dulu. Simak selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes.

"Di luar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut," ujar Syahril, dikutip dari laman Kemenkes.

Sementara itu, obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022.

SE tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," pesan dr. Syahril.

Keduabelas obat tersebut, di antaranya:

Baca juga: BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri

1. Asam valproat (Valproic acid)

2. Depakene

3. Depval

4. Epifri

5. Ikalep

6. Sodium valproate

7. Valeptik

8. Vellepsy

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini