Dalam kesaksiannya, dia menyinggung hukum tabur tuai yang juga dipegang penganut agama Buddha.
"Memang saya memaafkan. Tetapi saya juga di ajarkan di agama saya itu bijaksana serta hukum tabur tuai. Apa yang diperbuat itu harus dipertanggung jawabkan," katanya.
Sebelumnya, permintaan maaf telah dilontarkan Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2.
Permintaan maaf tersebut ditujukannya secara khusus kepada umat Buddha yang merasa tersakiti.
Baca juga: Saksi Bawa Catatan Kecil di Persidangan, Pengacara Roy Suryo Menduga Ada Briefing dari Pihak Lain
"Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- "seolah2 Editan saya". Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kpd Ummat Budha," kata Roy Suryo.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.
Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.