Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menyebut ada intervensi kepada keluarga kliennya itu oleh Irjen Teddy Minahasa selama bergulirnya proses kasus penyalahgunaan narkoba saat ini.
Meski tak menjelaskan secara spesifik bagaimana intervensi Teddy Minahasa terhadap keluarga Dody, namun Adriel menyebut akan menyampaikan kejutan terkait hal tersebut kepada publik.
"Pokoknya nanti akan ada kejutan, saya akan buka semuanya soal intervensi (Teddy Minahasa) kepada keluarga," ucap Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) malam.
Menyangkut hal ini, diakui Adriel memang sebelumnya Teddy Minahasa sempat menelepon orang tua AKBP Dody yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman beberapa waktu lalu.
Baca juga: 5 Kg Barang Bukti Masih Utuh di Kejaksaan, Teddy Minahasa Cabut BAP Kesaksian Terhadap AKBP Dody Cs
Kala itu Teddy Minahasa menelepon Irjen Maman agar Dody segera mengganti kuasa hukum agar supaya Dody mengikuti skenario mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Menurut klien saya, memang dia (Teddy Minahasa) telepon langsung. Sudah saya konfirmasi kembali (ke Irjen Pol (Purn) Maman), sudah saya telepon bahkan saya temui langsung pak Maman dan dia siap beri keterangan," jelasnya.
Menurut Adriel, dirinya menduga ada kekhawatiran dalam diri Teddy Minahasa sampai sampai jenderal bintang dua itu menelepon orang tua Dody agar mengikuti skenario yang ia buat.
"Secara psikologis lah, mungkin gak pak TM tidak ketakutan sampai dia telepon keluarga klien saya. Dia merasa ketakutan itu, ngapain kalau gak ketakutan sampai telepon keluarga klien saya," ujarnya.
Kini dirinya pun menyebut akan mengawal penuh proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya itu.
Menurutnya, hal itu imbas dari beberapa tudingan yang telah dilontarkan oleh kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea terhadap kliennya tersebut.
"Kita sudah pegang data itu, kami sudah pegang. Sampai kedepan kami akan mengawasi bagaimana penyidikan, bagaimana proses tahap 1 dan 2 sampai di tahap persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti 5 kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi
Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris mengatakan 5 dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Diketahui, 5 kilogram tersebut disisihkan dari puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Bukittinggi.
Teddy Minahasa disebut-sebut memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Hotman mengatakan temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh berada di jaksa menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sda kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkapnya.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu," sambungnya.
Dengan temuan baru itu, Hotman menyebut Irjen Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumya.
Maka dari itu, Teddy kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda pada hari ini.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," katanya.
Baca juga: Kapolsek Kalibaru Dicopot Buntut Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Diketahui, Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.
Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.
Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.