TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 pada 15 November 2022.
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka selama satu bulan yakni hingga 15 Desember 2022.
Tujuan diadakannya pendaftaran DTKS yakni untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Nantinya dengan DTKS pemerintah dapat menyalurkan batuan yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
DTKS Jakarta tahap 4 ini dibuka bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.
Baca juga: Klik dtks.jakarta.go.id, Link Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Ini Caranya
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun syarat daftar DTKS Jakarta tahap 4 adalah sebagai berikut:
Syarat Daftar DTKS Jakarta
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta;
2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Berdomisili di wilayah Jakarta.
Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
3. Rumah tangga yang memiliki mobil;
4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
Pendaftaran DTKS tahap 4 dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Apabila warga Jakarta mengalami kendala saat pendaftaran DTKS online, maka bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Adapun cara daftar DTKS tahap 4 secara online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id atau klik di sini;
2. Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuat akun baru terlebih dahulu;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Klik menu Pendafataran;
5. Masukkan data diri lengkap, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga kendala sistem;
6. Klik Kirim.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Tahapan Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan data tahap 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data tahap 3;
9. Penetapan daftar sasaran tetap;
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)