TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS tahap 4 pada Selasa (15/11/2022).
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 ini dibuka selama 1 bulan hingga 15 Desember 2022.
Dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, DTKS digunakan sebagai acuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun dalam DTKS berisi sejumlah data yang digunakan untuk pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pada pendaftaran DTKS Jakarta ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Bagi pemilik KTP Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Namun sebelum melakukan pendaftaran DTKS tahap 4, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan sebagai berikut:
Syarat Daftar DTKS Jakarta
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
3. Berdomisili di wilayah Jakarta.
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan Daftar DTKS
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta