Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut, total ada 10 selongsong peluru di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari 10 selongsong itu, 7 di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Hal itu diungkapkan Ridwan Soplanit saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat usai kejadian, Ridwan menjadi pihak yang melakukan olah TKP atas permintaan Ferdy Sambo.
Mulanya, hakim menanyakan soal barang bukti apa saja yang didapatkan Ridwan bersama tim saat melakukan olah TKP. Ridwan menyebut, mendapati adanya selongsong peluru.
"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam ruang sidang, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Gempa Guncang Cianjur, Pengunjung di Ruang Sidang Ferdy Sambo Cs Berlarian ke Luar Ruangan
"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.
Setidaknya kata dia, ada total 10 selongsong peluruh yang berserakan di sekitar TKP tewasnya Yoshua.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik dan berdasar hasil visum, dari total 10 selongsong peluru itu, tujuh di antaranya bersarang di tubuh Yoshua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi? Ada peluru masuk tujuh, sisa di dalam satu, nah terus tiga lagi kemana? tiga lagi itu ditembak ke arah mana?" tanya majelis hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," kata Ridwan.
Hanya saja, Ridwan tidak melihat sisa selongsong yang ditembakkan itu mengarah ke mana.
Dirinya hanya memastikan kalau ketujuh selongsong peluru yang masuk ke dalam tubuh Yoshua itu berasal dari senjata api jenis Glock.