Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas perkara penyidikan kasus korupsi PT Waskita Beton Precast telah lengkap atau P21.
Dengan dinyatakan lengkap berkas perkaranya, para tersangka akan segera menjalani sidang.
"Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).
Berkas perkara masing-masing atas nama Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik menyerahkan berkas perkara keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya
Penyerahan juga meliputi tanggung jawab atas empat tersangka dan barang bukti.
"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," katanya.
Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk keperluan pelimpahan perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini dari pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Baca juga: Temui Titik Terang, Kejaksaan Agung Segera Gelar Perkara Korupsi Rp 2 Triliun Waskita Karya
Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, HA dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.
Dalam kasus ini, tim penyidik Jampidsus menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.
"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.
"(PT) ARKA," kata Kuntadi.