News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Pelat Merah Diminta Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian Ambil Keputusan Bisnis

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama SIG, Donny Arsal (kiri) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama bidang konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara di The East Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Dalam hal ini, PT Semen Indonesia (SMGR) bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara kerja sama bidang konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.

Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna di The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, melalui kerja sama ini, perseroan berharap keputusan bisnis yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan hukum berlaku, sehingga dapat menciptakan nilai bagi negara dan pemangku kepentingan lainnya.

"Perusahaan berkomitmen mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dijalankan pemerintah, melalui kelancaran pasokan produk yang bermutu dan berkualitas, serta layanan terbaik. Semua ini dapat terwujud dengan penerapan tata kelola yang baik," kata Donny dikutip Kamis (19/12/2024).

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SMGR, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan.

Ia menekankan pentingnya pemahaman fiduciary duty, yakni prinsip melaksanakan kepercayaan untuk mengurus perseroan dengan iktikad baik, termasuk prinsip duty of skill and care, yakni prinsip mengedepankan kecakapan dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.

"Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar R. Narendra. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini