Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai tak konsisten dalam menegakkan hukum maupun penanganan tanpa pandang bulu.
Sebab, masih banyak perwira tinggi Polri yang bermasalah hukum tak kunjung dipecat.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Mengaku Siap Dikonfrontir dengan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai konsistensi memang menjadi salah satu problem penegakan hukum maupun penegakan aturan di internal Polri.
Padahal, kata Bambang, konsisten menjadi modal Sigit mengembalikan citra Polri dimata masyarakat.
"Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, masyarakat bisa menilai Kapolri hanya pencitraan saja jika penegakan aturan tanpa ada konsisten itu.
Padahal, lanjut dia, pencitraan yang dilakukan Kapolri itu tidak memberikan rasa keadilan.
"Penegakan aturan tanpa ada konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di internal," ujarnya.
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Chat Teddy Minahasa Kepada Linda
Sebagai informasi, Kapolri menjadi sorotan karena dianggap melindungi tiga jenderal yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi maupun kasus narkoba.
Padahal, korupsi maupun narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena perbuatan pidana yang dilakukannya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Sementara, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan terhadap terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.