Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' berinisial AL dan MA.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan peran kedua tersangka baru yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
Untuk tersangka berinisial AL berperan sebagai penanggungjawab perizinan dalam acara tersebut.
"Kenapa dia ikut terseret? Kita kenakan Pasal 55 ayat 1 turut serta. Karena dia mengetahui jumlah tiket yang terjual namun dia mengajukan izin dengan angka yang jauh dengan tiket terjual," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Untuk tersangka yang kedua yakni berinisial MA merupakan penanggungjawab di bagian produksi dan promosi dalam festival musik tersebut.
Baca juga: Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Konser Berdendang Bergoyang
"Kedua MA ini penanggungjawab produksi termasuk promosi yang mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut," jelasnya.
Hingga kini, total sudah ada empat orang tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
Baca juga: Tersangka Kasus Ricuh Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini Diperiksa, Jumlahnya Akan Bertambah
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.