TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, surat presiden (surpres) terkait penggantian posisi Panglima TNI baru akan diserahkan ke DPR pada, Senin 28 November 2022 mendatang.
Hal itu sekaligus merespons soal tidak jadinya surpres dikirim Istana ke DPR yang santer dikabarkan terjadi pada hari ini, Rabu (23/11/2022).
"Surpres itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November, hari Senin besok," kata Indra Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).
Adapun alasan mendasar batalnya surpres dikirim hari ini karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih mewakili Indonesia di Kamboja.
Puan Maharani disebut sedang menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA).
"Kenapa gak jadi disampaikan hari ini karena ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen asean atau AIPA di Kamboja," kata Indra.
"Sore itu baru akan diserahkan palu sidang dari Kamboja kepada Indonesia sebagai keketuaan parlemen ASEAN untuk tahun depan," sambungnya.
Meski penyerahan surpres tersebut urung terlaksana pada hari ini, Indra Iskandar memastikan kalau hal itu tidak menyalahi aturan.
Rencananya pada 28 November 2022, Puan Maharani akan menerima surpres tersebut dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," tukas Indra Iskandar.
Baca juga: VIDEO Surpres Calon Panglima TNI akan Diserahkan Hari Ini ke DPR, Siapa Kandidatnya?
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sangat terbuka kemungkinan proses pergantian pucuk pimpinan TNI akan dilakukan sebelum pergantian tahun.
Kata Dasco, DPR bakal segera memproses sesuai mekanisme pergantian Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan purnabakti sebagai Panglima TNI.
Kendati begitu, hingga hari ini kata Dasco, DPR masih belum menerima surat presiden (Surpres) terkait hal tersebut.
"Tentunya kalau sudah masuk kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku, agar apa yang diharapakan, termasuk tidak ada pelanggaran undang-undang karena batas waktu," ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).