News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung ST Burhanuddin: 2.103 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus dengan penerapan keadilan restorasi sejak 2020 hingga November 2022.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan ribuan kasus dengan penerapan keadilan restorasi sejak 2020 hingga November 2022.

Dia menyebut restorative justice menjadi program unggulan.

"Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022)

ST Burhanuddin melanjutkan, pada 2020 ada sebanyak 230 perkara.

Tahun 2021 sebanyak 422 perkara, kemudian tahun ini sebanyak 1.451 perkara.

"Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.536 serta telah dibentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contohkan Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah

Tersangka pencurian HP menerima surat pembebasan dalam program Restorative Justice yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH. (TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini