TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi kepala daerah untuk menetapkan upah minimum wilayahnya masing-masing.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.
Sementara untuk pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.
Nantinya ketetapan UMP dan UMK yang baru akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November."
"Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip melalui video resmi Instagram Kemnaker," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Dari pernyataan Menaker tersebut tampak adanya perubahan jadwal pengumuman UMP dan UMK.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Selain itu, diketahui juga terdapat perubahan pada dasar hukum yang mengatur penetapan UMP dan UMK.
Sebelumnya, UMP 2023 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan berbagai pertimbangan, kini aturan penetapan UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Tak hanya itu, Menaker juga mengimbau apabila upah minimum naik, maka kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.
Aturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," lanjut Ida.
Ida menjelaskan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.
Pasalnya, jika hal tersebut terjadi maka akan berbahaya bagi kesehatan pekerja/buruh sehingga mempengaruhi produktivitas pekerja/buruh.
Meski belum sampai pada batas pengumuman UMP dan UMK, namun sudah ada sejumlah wilayah yang menetapkan adanya kenaikan pada upah minimumnya.
Baca juga: Aturan Baru Kenaikan UMP dan UMK 2023: Tidak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Penetapan Diperpanjang
Adapun wilayah tersebut yakni sebagai berikut:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.
Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2023.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November
3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000
Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui pada Selasa (15/11/2022).
UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen
Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).
Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)