Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019 silam.
Temuan fakta tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan tujuh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.
Teten menyetujui dan menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.
Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.
Baca juga: Tim Independen Kemenkop UKM Rekomendasikan Dua PNS Pelaku Rudapaksa Pegawai Dipecat
Salah satu yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim yang sudah dibentuk pada 2020 dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga pengungkapan kasus kekerasan seksual sangat lamban ditangani.
"Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen agar bisa dijalankan secara utuh," kata Teten saat menerima tim independen di KemenKopUKM, Jakarta pada Selasa (22/11/2022).
"Saya tidak ingin masalah ini terkatung-katung atau berlarut-larut agar segera tuntas," sambung Teten dalam keterangan resmi Humas Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, Teten juga mengapresiasi kerja keras dari seluruh tim independen yang dibentuknya.
Tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 lalu terdiri dari Ketua yaitu Ratna Batara Munti dari Aktivis Perempuan.
Sedangkan anggotanya yakni Riza Damanik sebagai perwakilan dari KemenKopUKM, Margareth Robin Korwa perwakilan dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.
Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti mengatakan rekomendasi yang disusun dan disampaikan didasarkan pada temuan fakta di lapangan dan juga dari kajian yang mendalam.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang sangat merugikan korban sementara para pelaku khususnya terhadap dua ASN di KemenKopUKM saat ini masih bebas dari jerat hukuman.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang.